Selasa 04-04-2017,14:00 WIB
CIREBON – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman SH mempertanyakan sikap Satpol PP yang tidak berani menertibkan dan menutup galian C atau tambang di Kecamatan Beber.
|
Komisi III DPRD rapat Galian C Beber. Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
“Kaitan dengan persoalan penambangan legislatif sudah mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif agar menertibkan dan menutup galian C di Beber. Tapi kenapa tidak dijalankan Satpol PP,” tanya Supirman pada Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan (Gakperunda) saat rapat bersama legislatif terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW), Senin (3/4).
Dikatakan, munculnya rekomendasi untuk menutup galian yang ada disana (Beber,red) berawal dari pihak perusahaan tidak dapat menunjukan dokumen dan kajian. Kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat internal serta eksekutif barulah keluar rekomendasi.
Namun yang sangat disayangkan hingga saat ini rekomendasi tersebut, lanjut Politisi Hanura itu, tidak dijalankan oleh eksekutif. “Kami mempertanyakan apa kendalanya, seberapa kuat sih pengusaha sehingga rekomendasi tidak dijalankan,” tegas Supirman.
Lebih lanjut disampaikan, meskipun mengaku telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun dalam perda RTRW yang lama kuota galian C di Beber sudah habis.
“Di Beber itu kan hanya di Desa Beber dan Patapan, dan itu semua kuotanya sudah habis. Tapi kenapa masih ada proses penambangan disana dan dibiarkan saja,” sambungnya.
Diakui pria yang akrab disapa Tong Eng, Satpol PP memang memiliki tugas cukup berat, yakni bagaimana membuat daerah tetap tertib dan kondusif. Untuk mencapai itu semua tentu yang harus dilakukan Satpol PP adalah menegakan aturan yang ada.
“Pengen tertib ya tegakan aturan dong, kalau tidak ya wajar jika rekan GMBI terus mendesak agar ditutup,” tukasnya. Wakil Ketua DPRD, H Subhan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini, sudah mengirim rekomendasi, saat ini masih menunggu hasil rapat eksekutif tersebut.
\"Yang pasti, kami DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi tersebut. Dan sekarang, kita masih menunggu bagaimana hasilnya dari rapat yang akan dilakukan oleh eksekutif,” kata dia. Sementara itu, Ketua Komisi III, Suherman, seusai rapat mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon agar segera mengambil sikap dalam hal ini.
\"Kami sebagai Pansus, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama ini belum disahkan melihat banyak galian C illegal di daerah Beber. Karena ada dua desa yang masuk dalam tata ruang. Tapi kuotanya sudah habis yaitu Desa Beber dan Desa Patapan. Namun anehnya selama ini tidak ada tindakan,” kata dia.(ari/kim)